Ilmu sains dan teknologi terapan untuk kesejahteraan manusia
Kaum disabilitas dapat bekerja menggunakan komputer
Menambah pekerjaan baru.
Mewujudkan UU 2016 no 8 tentang Penyandang Disabilitas
Disabilitas 1% perusahaan swasta 2% perusahaan BUMN, tepatnya sebagai berikut.
Pasal 53
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib
mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling
sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari
jumlah pegawai atau pekerja.