anthromation

Tujuan Kami

  • Ilmu sains dan teknologi terapan untuk kesejahteraan manusia
  • Kaum disabilitas dapat bekerja menggunakan komputer
  • Menambah pekerjaan baru.
  • Mewujudkan UU 2016 no 8 tentang Penyandang Disabilitas Disabilitas 1% perusahaan swasta 2% perusahaan BUMN, tepatnya sebagai berikut. Pasal 53 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.